KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri kegiatan Kick Off Meeting Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon Tahun 2026.

Kegiatan ini digagas oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon dan digelar di Ruang Rapat Suparman, Bappelitbangda Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2024).

Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari proses penyusunan dan bentuk persiapan penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) untuk tahun 2026.

Wahyu menekankan, bahwa Kick Off Meeting RKPD 2026 ini merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Kick Off Meeting Penyusunan RKPD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 merupakan momentum sangat strategis dalam upaya membangun keterpaduan dan sinergitas, baik antarwilayah kecamatan, pemangku kepentingan, maupun antarperangkat daerah selaku penyelenggara pemerintahan, dan pembangunan daerah,” jelasnya.

“Hal ini sekaligus membangun komitmen bersama dalam upaya melakukan proses dan tahapan perencanaan yang lebih tepat waktu, serta memperbaiki kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Cirebon,” kata Wahyu.

Wahyu juga mengingatkan, penyusunan RKPD Tahun 2026 merupakan bagian dari tahun rencana RPD Tahun 2025–2026 yang telah mengakomodasi visi-misi bupati dan wakil bupati terpilih.

Oleh karena itu, lanjut dia, perencanaan harus sejalan dengan program dan kegiatan yang telah dijanjikan oleh kepala daerah terpilih.

“Kick Off Meeting Penyusunan RKPD Tahun 2026 menjadi starting point atau titik awal kita, baik Bappelitbangda yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maupun masing-masing perangkat daerah yang juga mempunyai tugas dan kewajiban untuk menyusun RKPD,” ungkapnya.

“Penyusunan RKPD dan Renja ini harus seiring sejalan, selaras, dan terpadu dalam satu sistem perencanaan pembangunan daerah,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan maksud dari kegiatan ini, adalah agar terbentuk satu persepsi untuk bersama-sama melakukan tahapan dan proses perencanaan sesuai dengan jadwal, norma, dan tata cara yang telah ditentukan.

Oleh karena itu, ia meminta semua perangkat daerah agar memiliki atensi penuh dan mengawal proses perencanaan di perangkat daerah masing-masing.

Kemudian, lanjut dia, mampu memastikan semua dokumen yang dibutuhkan untuk proses perencanaan dipenuhi dan diselesaikan tepat pada waktunya, terutama proses yang dilakukan melalui Sistem Aplikasi Perencanaan Daerah atau SIPD.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, berdasarkan penilaian Kementerian Keuangan, kapasitas fiskal daerah Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori rendah,” tukas Wahyu.

Sehingga, dengan keterbatasan sumber daya tersebut, kita perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan target-target pembangunan, di antaranya mengoptimalkan penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan akses sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari pusat dan provinsi, serta Corporate Social Responsibility (CSR), dan pelaksanaan belanja daerah yang lebih efisien dan efektif.

“Kemudian difokuskan pada program prioritas yang berdampak besar pada pencapaian target pembangunan, baik menu program yang akan dibiayai dari pagu sektoral, pagu kewilayahan, program strategis, maupun program-program unggulan,” tutupnya. (DISKOMINFO)